,

Rangkuman Materi Wakaf Beserta Hukumnya

18.13

Pengertian Wakaf

 Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
Hukum Wakaf
 Wakaf hukumnya sunnah. Dimana apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan juga tidak mendapat pahala. Wakaf merupakan sdhodaqoh jariyah yang sangat besar manfaatnya. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
belajar singkat





 Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
Rukun dan Syarat Wakaf

 Rukun wakaf ada empat, yaitu :
1)    Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a)    Memiliki sepenuhnya harta itu, artinya orang itu merdeka untuk mewakafkan hartanya
b)    Berakal,
c)    Baligh.
d)    Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2)    Syarat benda yang diwakafkan
a)    barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b)    harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c)    harta yang diwakafkan harus dimiliki sendiri sepenuhnya oleh pewakaf
d)    harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3)    Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a)    Tertentu (mu’ayyan), artinya  orang  yang menerima wakaf jelas jumlah nya, enta dua atau sekumpulan orang yang memenuhi kriteria yaitu, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b)    Tidak  tertentu (gairamu’ayyan),  artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

a)    ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b)    Ucapan ikrar wakaf harus direalisasikan segera tanpa ada syarat tertentu lagi.
c)    Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d)    Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
 Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1)    Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)    Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)    Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c)    Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d)    Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)    Wakaf Benda Bergerak
            Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)    Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b)    Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c)    Surat berharga.
d)    Kendaraan.
e)    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f)     Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Nah, itulah rangkuman materi wakaf beserta hukumnya. Semoga bbermanfaat dan keep belajar singkat tapi melekat.

You Might Also Like

0 komentar

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Popular Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive